Portal resmi informasi layanan paspor – Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Logo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian
Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban ringkas atas pertanyaan umum seputar layanan paspor. Tidak menemukan yang Anda cari? Tanya Mido.

01Berapa biaya pembuatan paspor biasa dan e-paspor?

Paspor Biasa 48 halaman Rp 350.000 dan Paspor Biasa 48 halaman Elektronik (e-Paspor) Rp 650.000. Layanan percepatan selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan. Pembayaran melalui Bank atau Kantor Pos Indonesia.

tarifbiayapnbp
02Kapan paspor dapat diambil?

Paspor dapat diambil 3 hari kerja setelah melakukan foto biometrik dan wawancara. Bawa bukti pembayaran dan kartu identitas saat pengambilan.

pengambilanjangka waktu
03Kapan saya bisa mengganti paspor yang akan habis masa berlaku?

Penggantian paspor habis masa berlaku dapat dilakukan paling cepat 6 bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir.

penggantianperpanjangan
04Apa saja syarat mengurus paspor hilang?

Surat Kehilangan dari Kepolisian, KTP-el, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah yang memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, dan Nama Orang Tua. Prosesnya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

paspor hilangbap
05Bagaimana jika saya tidak tahu nomor paspor lama yang hilang?

Untuk membuat Surat Kehilangan, Kepolisian akan meminta nomor paspor lama. Jika tidak diketahui, tanyakan ke Kantor Imigrasi penerbit paspor lama Anda.

paspor hilang
06Apa perbedaan paspor biasa dan e-Paspor?

e-Paspor memiliki chip yang menyimpan data biometrik dan sidik jari. Pemegang e-Paspor dapat melintas melalui autogate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut sehingga pemeriksaan keimigrasian lebih cepat.

e-pasporbiometrik