Portal resmi informasi layanan paspor – Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Logo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian

Kanal Pengajuan

Memahami Menyiapkan Mengajukan

Ajukan Permohonan melalui M-Paspor

Setelah memahami layanan dan menyiapkan berkas, permohonan paspor diajukan melalui aplikasi M-Paspor. Ikuti lima langkah berikut.

  1. 1 Buat akun. Daftar memakai email dan nomor handphone yang aktif.
  2. 2 Isi data pemohon. Lengkapi nama, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin sesuai identitas. Data yang tidak benar dapat membuat permohonan ditolak.
  3. 3 Pilih jadwal kedatangan. Pilih tanggal dan waktu sesuai kuota yang tersedia.
  4. 4 Pembayaran. Pilih metode yang tersedia — Payment Gateway atau Kode Billing — lalu bayar sesuai instruksi aplikasi.
  5. 5 Datang sesuai jadwal. Datang ke kantor sesuai tanggal dan jam yang dipilih, bawa kode layanan dari aplikasi. Perubahan jadwal hanya 1× dalam 30 hari sejak pembayaran.

Sudah siap mengajukan? Lanjutkan prosesnya di M-Paspor.

Cuplikan aplikasi M-Paspor 1 dari 7 Cuplikan aplikasi M-Paspor 2 dari 7 Cuplikan aplikasi M-Paspor 3 dari 7 Cuplikan aplikasi M-Paspor 4 dari 7 Cuplikan aplikasi M-Paspor 5 dari 7 Cuplikan aplikasi M-Paspor 6 dari 7 Cuplikan aplikasi M-Paspor 7 dari 7