Portal resmi informasi layanan paspor – Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Logo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian

Prosedur

Alur permohonan paspor secara umum — dari mengisi permohonan di M-Paspor hingga pengambilan paspor di Kantor Imigrasi.

01

Tahap M-Paspor

6 langkah
  1. Buka aplikasi M-Paspor.Tersedia di Google Play maupun App Store.
  2. Buat akun atau masuk ke akun M-Paspor yang sudah ada.
  3. Isi data pemohon.Nama, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin sesuai identitas — data yang tidak benar dapat membuat permohonan ditolak.
  4. Pilih jenis layanan paspor yang akan diajukan.
  5. Pilih jadwal kedatangan.Sesuai tanggal dan kuota yang tersedia. Perubahan jadwal hanya 1× dalam 30 hari sejak pembayaran.
  6. Lakukan pembayaran sesuai instruksi aplikasi.Melalui Payment Gateway atau Kode Billing — lihat Cara Pembayaran.
02

Tahap Kantor Imigrasi

7 langkah
  1. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih.
  2. Membawa dokumen asli yang dipersyaratkan.Berbeda tiap layanan — lihat Persyaratan.
  3. Membawa fotokopi dokumen yang diperlukan, ukuran A4.
  4. Proses pemeriksaan dokumen oleh petugas.
  5. Foto biometrik dan wawancara.
  6. Proses penerbitan paspor.
  7. Pengambilan paspor.Paspor dapat diambil 3 hari kerja setelah melakukan foto biometrik dan wawancara dengan membawa bukti pembayaran dan kartu identitas saat pengambilan.

Datang sesuai jadwal yang dipilih, dan pastikan dokumen asli beserta fotokopi ukuran A4 sudah lengkap sebelum berangkat ke Kantor Imigrasi.