Portal resmi informasi layanan paspor – Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Logo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian

Persyaratan

Dokumen dan ketentuan yang perlu disiapkan, dikelompokkan per jenis layanan paspor.

01

Paspor Baru

3 item

Permohonan paspor baru (paspor biasa maupun elektronik) untuk pemohon yang belum pernah memiliki paspor.

  • KTP-el
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.

Detail layanan Paspor Baru →

02

Penggantian Paspor

2 item

Penggantian paspor (biasa maupun elektronik) yang telah atau akan habis masa berlakunya.

  • KTP-el
  • Paspor lama

Detail layanan Penggantian Paspor →

03

Paspor Hilang

4 item

Permohonan penggantian paspor yang hilang, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.

Detail layanan Paspor Hilang →

04

Paspor Rusak

4 item

Permohonan penggantian paspor yang rusak, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

  • Paspor lama
  • KTP-el
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.

Detail layanan Paspor Rusak →

05

Perubahan Data pada Paspor

5 item

Perubahan data identitas pada paspor melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

  • Paspor lama
  • KTP-el
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.
  • Surat Penetapan Pengadilan tentang perubahan data identitas

Detail layanan Perubahan Data pada Paspor →