Persyaratan
Dokumen dan ketentuan yang perlu disiapkan, dikelompokkan per jenis layanan paspor.
01
Paspor Baru
3 itemPermohonan paspor baru (paspor biasa maupun elektronik) untuk pemohon yang belum pernah memiliki paspor.
- KTP-el
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.
02
Penggantian Paspor
2 itemPenggantian paspor (biasa maupun elektronik) yang telah atau akan habis masa berlakunya.
- KTP-el
- Paspor lama
03
Paspor Hilang
4 itemPermohonan penggantian paspor yang hilang, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- KTP-el
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.
04
Paspor Rusak
4 itemPermohonan penggantian paspor yang rusak, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Paspor lama
- KTP-el
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.
05
Perubahan Data pada Paspor
5 itemPerubahan data identitas pada paspor melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Paspor lama
- KTP-el
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.
- Surat Penetapan Pengadilan tentang perubahan data identitas