Portal resmi informasi layanan paspor – Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Logo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian

Dokumen Pendukung Tambahan

Dokumen tambahan sesuai kondisi pemohon: anak, haji/umrah, pelaut, atau bekerja formal di luar negeri.

Selain berkas utama, beberapa kondisi memerlukan dokumen pendukung tambahan berikut.

01

Dokumen

11 item
  • Pemohon anak: KTP-el kedua orang tua
  • Pemohon anak: Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua, atau Akta Perceraian + Penetapan hak asuh
  • Pemohon anak: Paspor kedua orang tua (bila ada)
  • Haji / Umrah: Surat rekomendasi Kementerian Agama
  • Haji / Umrah: Surat rekomendasi penyelenggara perjalanan haji/umrah
  • Haji: Bukti setoran pendaftaran haji
  • Pelaut: Buku Pelaut yang masih berlaku
  • Pelaut: Sertifikat BST yang masih berlaku
  • Pelaut: Surat pengantar perusahaan dan kontrak kerja
  • Bekerja formal di luar negeri: Surat rekomendasi Dinas Tenaga Kerja
  • Bekerja formal di luar negeri: Surat pengantar perusahaan
02

Catatan

1 item
  • Pemohon anak: orang tua wajib datang mendampingi.
—

Layanan lain