Paspor Rusak
Permohonan penggantian paspor yang rusak, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Permohonan diproses melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor rusak.
01
Persyaratan
4 item- Paspor lama
- KTP-el
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.
02
Prosedur
3 item- Datang ke Kantor Imigrasi untuk mengikuti BAP paspor rusak.
- Verifikasi dokumen; petugas menetapkan hasil pemeriksaan.
- Pembayaran PNBP penerbitan paspor dan biaya beban paspor rusak.
03
Catatan
2 item- Seluruh dokumen difotokopi ukuran A4 dan membawa dokumen asli.
- Apabila kerusakan paspor dikarenakan keadaan kahar, Pemohon harus melampirkan surat keterangan dari pemerintah setempat yang menyatakan terjadinya keadaan kahar.
—