Portal resmi informasi layanan paspor – Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Logo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian

Paspor Rusak

Permohonan penggantian paspor yang rusak, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Permohonan diproses melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor rusak.

01

Persyaratan

4 item
  • Paspor lama
  • KTP-el
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.
02

Prosedur

3 item
  1. Datang ke Kantor Imigrasi untuk mengikuti BAP paspor rusak.
  2. Verifikasi dokumen; petugas menetapkan hasil pemeriksaan.
  3. Pembayaran PNBP penerbitan paspor dan biaya beban paspor rusak.
03

Catatan

2 item
  • Seluruh dokumen difotokopi ukuran A4 dan membawa dokumen asli.
  • Apabila kerusakan paspor dikarenakan keadaan kahar, Pemohon harus melampirkan surat keterangan dari pemerintah setempat yang menyatakan terjadinya keadaan kahar.
—

Layanan lain