Penggantian Paspor
Penggantian paspor (biasa maupun elektronik) yang telah atau akan habis masa berlakunya.
Penggantian paspor habis masa berlaku dapat dilakukan paling cepat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
01
Persyaratan
2 item- KTP-el
- Paspor lama
02
Prosedur
4 item- Daftar permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor dan pilih jadwal kedatangan.
- Datang ke kantor sesuai jadwal dengan membawa paspor lama dan KTP-el.
- Verifikasi dokumen, perekaman biometrik bila diperlukan.
- Pengambilan paspor 3 hari kerja, membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan kartu identitas.
03
Catatan
3 item- Penggantian dapat dilakukan paling cepat 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
- Paspor terbit sebelum tahun 2009 atau terbit di luar negeri tetap melampirkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah.
- Seluruh dokumen difotokopi ukuran A4 dan membawa dokumen asli.
—