Portal resmi informasi layanan paspor – Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Logo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian

Penggantian Paspor

Penggantian paspor (biasa maupun elektronik) yang telah atau akan habis masa berlakunya.

Penggantian paspor habis masa berlaku dapat dilakukan paling cepat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

01

Persyaratan

2 item
  • KTP-el
  • Paspor lama
02

Prosedur

4 item
  1. Daftar permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor dan pilih jadwal kedatangan.
  2. Datang ke kantor sesuai jadwal dengan membawa paspor lama dan KTP-el.
  3. Verifikasi dokumen, perekaman biometrik bila diperlukan.
  4. Pengambilan paspor 3 hari kerja, membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan kartu identitas.
03

Catatan

3 item
  • Penggantian dapat dilakukan paling cepat 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
  • Paspor terbit sebelum tahun 2009 atau terbit di luar negeri tetap melampirkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah.
  • Seluruh dokumen difotokopi ukuran A4 dan membawa dokumen asli.
—

Layanan lain