Portal resmi informasi layanan paspor – Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Logo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian

Paspor Hilang

Permohonan penggantian paspor yang hilang, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Permohonan diproses melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk surat kehilangan, Kepolisian akan meminta nomor paspor lama; bila tidak diketahui dapat ditanyakan ke Kantor Imigrasi penerbit paspor lama.

01

Persyaratan

4 item
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.
02

Prosedur

4 item
  1. Urus Surat Kehilangan di Kepolisian (siapkan nomor paspor lama bila ada).
  2. Datang ke Kantor Imigrasi untuk mengikuti BAP paspor hilang.
  3. Verifikasi dokumen; petugas menetapkan hasil pemeriksaan.
  4. Pembayaran PNBP penerbitan paspor dan biaya beban paspor hilang.
03

Catatan

2 item
  • Bila nomor paspor lama tidak diketahui, tanyakan ke Kantor Imigrasi penerbit paspor lama.
  • Seluruh dokumen difotokopi ukuran A4 dan membawa dokumen asli.
—

Layanan lain