Paspor Hilang
Permohonan penggantian paspor yang hilang, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Permohonan diproses melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk surat kehilangan, Kepolisian akan meminta nomor paspor lama; bila tidak diketahui dapat ditanyakan ke Kantor Imigrasi penerbit paspor lama.
01
Persyaratan
4 item- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- KTP-el
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.
02
Prosedur
4 item- Urus Surat Kehilangan di Kepolisian (siapkan nomor paspor lama bila ada).
- Datang ke Kantor Imigrasi untuk mengikuti BAP paspor hilang.
- Verifikasi dokumen; petugas menetapkan hasil pemeriksaan.
- Pembayaran PNBP penerbitan paspor dan biaya beban paspor hilang.
03
Catatan
2 item- Bila nomor paspor lama tidak diketahui, tanyakan ke Kantor Imigrasi penerbit paspor lama.
- Seluruh dokumen difotokopi ukuran A4 dan membawa dokumen asli.
—