Portal resmi informasi layanan paspor – Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Logo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian

Paspor Baru

Permohonan paspor baru (paspor biasa maupun elektronik) untuk pemohon yang belum pernah memiliki paspor.

01

Persyaratan

3 item
  • KTP-el
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.
02

Prosedur

4 item
  1. Daftar permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor dan pilih jadwal kedatangan.
  2. Datang ke kantor sesuai jadwal dengan membawa berkas lengkap.
  3. Wawancara, perekaman biometrik, dan verifikasi dokumen oleh petugas.
  4. Pengambilan paspor 3 hari kerja, membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan kartu identitas.
03

Dokumen

1 item
  • Fotokopi KTP-el, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah yang memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, dan Nama Orang Tua
04

Catatan

2 item
  • Seluruh dokumen difotokopi ukuran A4 dan membawa dokumen asli.
  • Membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan datang ke kantor sesuai jadwal.
—

Layanan lain