Paspor Baru
Permohonan paspor baru (paspor biasa maupun elektronik) untuk pemohon yang belum pernah memiliki paspor.
01
Persyaratan
3 item- KTP-el
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.
02
Prosedur
4 item- Daftar permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor dan pilih jadwal kedatangan.
- Datang ke kantor sesuai jadwal dengan membawa berkas lengkap.
- Wawancara, perekaman biometrik, dan verifikasi dokumen oleh petugas.
- Pengambilan paspor 3 hari kerja, membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan kartu identitas.
03
Dokumen
1 item- Fotokopi KTP-el, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah yang memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, dan Nama Orang Tua
04
Catatan
2 item- Seluruh dokumen difotokopi ukuran A4 dan membawa dokumen asli.
- Membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan datang ke kantor sesuai jadwal.
—