Portal resmi informasi layanan paspor – Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Logo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian

Perubahan Data pada Paspor

Perubahan data identitas pada paspor melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Perubahan data identitas pada paspor memerlukan Surat Penetapan Pengadilan tentang perubahan data identitas.

01

Persyaratan

5 item
  • Paspor lama
  • KTP-el
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.
  • Surat Penetapan Pengadilan tentang perubahan data identitas
02

Prosedur

2 item
  1. Datang ke Kantor Imigrasi untuk mengikuti BAP perubahan data.
  2. Verifikasi dokumen dan penetapan hasil pemeriksaan oleh petugas.
03

Catatan

1 item
  • Seluruh dokumen difotokopi ukuran A4 dan membawa dokumen asli.
—

Layanan lain