Perubahan Data pada Paspor
Perubahan data identitas pada paspor melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Perubahan data identitas pada paspor memerlukan Surat Penetapan Pengadilan tentang perubahan data identitas.
01
Persyaratan
5 item- Paspor lama
- KTP-el
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Buku Nikah / IjazahDokumen memuat Nama, Tempat & Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua.
- Surat Penetapan Pengadilan tentang perubahan data identitas
02
Prosedur
2 item- Datang ke Kantor Imigrasi untuk mengikuti BAP perubahan data.
- Verifikasi dokumen dan penetapan hasil pemeriksaan oleh petugas.
03
Catatan
1 item- Seluruh dokumen difotokopi ukuran A4 dan membawa dokumen asli.
—